Antara – Jum, 9 Mar
2012
Jakarta
(ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi Pemberantasan
Korupsi melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) tentang kerja
sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan
dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
bersama dengan Ketua KPK Abraham Samad di Kemdikbud, Jakarta, Jumat.
Menurut
Ketua KPK, Abraham Samad salah satu kesepakatan dalam nota kerja sama ini, KPK
akan mendukung penguatan pengawasan atas penyaluran serta penggunaan BOS.
"Kemendikbud akan membuka akses data dari sistem pengaduan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK berupa langkah pencegahan,
pemberantasan, dan penindakan," ungkap Abraham.
MoU
ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien sesuai kewenangan
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.
Mendikbud
menyampaikan, Kemdikbud dan KPK ingin bersama-sama menciptakan generasi baru
yang tahan terhadap godaan-godaan korupsi.
Selain
itu, sekaligus menyiapkan sistem yang berlaku di Kemdikbud bersama jajarannya
termasuk fungsi pendidikan di daerah.
"Kita
ingin dunia pendidikan dan kebudayaan jadi motor melalui proses
pembudayaan," katanya.
Mulai
tahun ajaran baru pada Juli nanti secara serentak akan dimulai pendidikan
antikorupsi di sekolah. Pendidikan ini tidak hanya diberlakukan kepada peserta
didik, tetapi juga insan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk menonjolkan
aspek edukasinya.
"Pendidikan
antikorupsi tidak bisa ditawar. Harus kita lakukan mulai tahun ini," kata
M Nuh.
Adapun
ruang lingkup MoU meliputi pendidikan antikorupsi, penelitian dan pengembangan,
pertukaran data dan informasi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN).
Abraham
menyebutkan, dari 5.500 lebih wajib lapor di lingkup Kemdikbud, hampir 70
persen telah melaporkan.
"Kami
berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, ketaatan para wajib lapor
khususnya di Kemdikbud bisa dimaksimalkan," katanya.
Ruang
lingkup berikutnya, program pengendalian gratifikasi, pengaduan masyarakat dan
pengawasan, penertiban barang milik negara dan program pencegahan tindak pidana
korupsi lainnya. Abraham mengatakan, korupsi yang terjadi di negeri ini sudah
masif dan virus korupsi menyebar ke semua elemen masyarakat.
Menurut
dia, wabah atau virus korupsi yang besar harus dilawan dengan virus pendidikan
antikorupsi mulai dari level rendah sampai perguruan tinggi.
"Kita
ingin membangun generasi penerus yang suatu ketika tidak mengenal perilaku atau
tindakan korupsi. Mendengar kata korupsi saja sudah tabu," katanya. (tp)
Hasil
diskusi
Bentuk interaksi sosial asosiatif merupakan bentuk
interaksi sosial yang dapat meningkatkan hubungan solidaritas antar individu. Bentuk ini terdiri dari kerjasama, akomodasi, asimilasi
dan akulturasi. Dari beberapa artikel yang terkumpul, kelompok kami memilih
artikel yang berjudul Kemdikbud-KPK Kerjasama
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam artikel tersebut menunjukkan adanya kerja sama
antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk koalisi. Kerja sama dari kedua lembaga
negara ini menunjukkan adanya interaksi sosial asosiatif, karena didalamnya
terdapat kepentingan-kepentingan yang sama.
Kerjasama yang dilakukan oleh kedua pihak yaitu antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh
bersama dengan Ketua KPK Abraham Samad di Kemdikbud, Jakarta,
Jumat, 9 Maret 2012 membahas pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Kita ketahui bahwa
dinegara kita sangatlah rentan dengan permasalahan korupsi bahkan bisa
dikatakan bahwa korupsi sudah masif dan virusnya pun menyebar ke semua
elemen masyarakat. wabah atau virus korupsi yang besar harus dilawan dengan
virus pendidikan antikorupsi mulai dari level rendah sampai perguruan tinggi.KPK sebagai komisi yang bertugas untuk memberantas
korupsi bergerak di segala bidang untuk mencegah adanya korupsi. Generasi muda
menjadi sorotan utama pada jaman sekarang ini, timbul banyak pertanyaan
bagaimana generasi muda di masa mendatang, apakah akan meneruskan kebiasaan
korupsi atau mencegahnya? Maka pendidikan memiliki peran penting dalam
mengatasi permasalahan ini, salah satu tindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah
adalah membentuk kerjasama antara kemendikbud dan KPK, yang bertujuan
untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi secara efektif dan efisien.
Kita ketahui bahwa Kemendikbud adalah lembaga yang mengurus pendidikan, yang
berhubungan dengan generasi muda. Jadi akan lebih mudah untuk menyampaikan anti
korupsi pada generasi muda yang masih duduk di banku sekolah. Karena
Kesepakatan dalam nota
kerja sama ini adalah KPK
akan mendukung penguatan pengawasan atas penyaluran serta penggunaan BOS. Sesuai dengan kewenangan KPK
berupa langkah pencegahan, pemberantasan, dan penindakan masalah korupsi,dimana
kemendikbud membuka akses data sistem pengaduan untuk ditindaklanjuti
oleh pihak KPK mengenai mana data yang sesuai dengan prosedur dan mana data
yang dirasa mengganjal. Sehingga dari sinilah para pihak-pihak yang bersangkutan wajib
lapor , khususnya di Kemdikbud.
Kedua pihak ini ingin
bersama-sama menciptakan generasi baru yang tahan terhadap godaan-godaan
korupsi. Selain itu, sekaligus menyiapkan sistem yang berlaku di Kemdikbud
bersama jajarannya termasuk fungsi pendidikan di daerah. Sehingga mereka menginginkan dunia
pendidikan dan kebudayaan menjadi
motor pemberantasan melalui proses pembudayaan, agar
generasi-generasi masa depan sesuai dengan
harapan bangsa kita bukan sebagai pihak-pihak yang melakukan aksi tindak pidana
korupsi, karena kita ketahui banyak diantara orang-orang terdidik
malah menjadi pihak yang melakukan tindak pidana korupsi
yang meresahkan masyarakat.
Kata Moh. Nuh mulai tahun
ajaran baru pada Juli nanti secara serentak akan dimulai pendidikan antikorupsi
di sekolah. Pendidikan ini tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi
juga insan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk menonjolkan aspek
edukasinya. Sehingga pendidikan
antikorupsi tidak bisa ditawar.

Komentar
Posting Komentar