Permasalahan korupsi
sudah kerap terjadi di Indonesia. Informasi media memberitakan Indonesia
menduduki peringkat 64 dalam urutan negara paling korup di dunia. Peringkat
tersebut dirilis oleh Transparency International (TI) yang meneliti korupsi di
177 negara pada tahun 2013 (metrotvnews.com). Dalam 9 tahun terakhir
(2004-2013) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap 277 kasus
korupsi. Artinya, setiap bulan terungkap rata-rata dua kasus korupsi besar.
Belum lagi masalah korupsi yang diungkap oleh kepolisian dan kejaksaan, kalau
dihitung semua bisa jadi di Indonesia ini tiada hari tanpa korupsi. Menurut
data Kemendagri pada tahun 2013 terdapat 21 Gubernur, 7 Wakil Gubernur, 156
bupati, 46 wakil bupati, 41 walikota, 20 wakil walikota, yang tersangkut kasus
hukum, sebagian besar kasus korupsi (tribunnews.com). Diantaranya adalah Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah yang terlibat kasus korupsi Pilkada Lebak, Gubernur
Riau, Rusli Zaenal yang terlibat korupsi kasus dugaan suap Revisi Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON
Riau, Bupati Karangasem, Bali I Wayan Geredeg terlibat kasus dugaan korupsi
proyek pipanisasi senilai Rp 29 miliar di empat kecamatan di Karangasem. Berita
tersebut membuktikan banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia.
A.
Korupsi
Sistemik sebagai Patologi Sosial
Korupsi sudah menjadi
patologis sosial yang menggerogoti tubuh pemerintahan di Indonesia. Bukan hal
yang mengherankan lagi jika kasus korupsi yang terjadi di Indonesia selalu
berkaitan dengan sistem politik yang ada. Korupsi dilakukan dari seseorang yang
menduduki pemerintahan terendah sampai para tokoh-tokoh nasional yang menduduki
posisi penting dalam pemerintahan. Pada akhirnya korupsi menjadi kebiasaan yang
tersistem dan sulit ditemukan akarnya. Jika kasus korupsi yang terjadi hanya
satu atau dua kasus saja, mungkin tidak akan sulit untuk memberantasya. Namun,
korupsi di Indonesia seperti sudah mendarah daging pada sistem pemerintahan
yang ada. Korupsi menjadi suatu hal yang sistemik dan melibatkan banyak orang
bahkan juga mengambil banyak uang yang bukan menjadi haknya.
Salah satu contoh
mengenai korupsi sistemik seperti berita yang diliput dari Kompas.com berikut
ini:
|
Penahanan Ratu Atut Terkait
Kasus Pilkada Lebak
Jumat, 20 Desember 2013 | 17:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru
Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan terhadap Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap pada pemilu kepala daerah Lebak,
Banten.
"Jadi, penahanan ini berkaitan dengan
surat perintah penahanan terkait penyidikan terhadap kasus dugaan tindak
pidana korupsi pada Pilkada Lebak di MK. Untuk maksud dan tujuan ini, RAC
sebagai tersangka dilakukan penahanan, bukan terkait alkes (alat kesehatan)
di Banten," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, setelah diperiksa sekitar 6 jam,
KPK menahan Ratu Atut. Rencananya, Atut akan ditahan di Rumah Tahanan
Pondok Bambu, Jakarta.
“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Juru
Bicara KPK Johan Budi.
Atut tampak keluar Gedung KPK dengan
mengenakan baju tahanan oranye. KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus
dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013.
Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut terlibat
sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus
mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai
Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR
dari Partai Golkar.
Penelusuran oleh Kompas, Akil, Atut, dan
Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara
penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara
ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung
Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.
KPK bahkan menduga bahwa perintah penyuapan
datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan
Amir-Kasmin. Atut diduga punya kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang
dalam Pilkada Lebak. KPK juga menduga bahwa Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan
di Provinsi Banten.
Menurut Johan Budi SP, KPK sudah menemukan
dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di
Provinsi Banten. KPK pun terus mengembangkan dugaan korupsi dalam pengadaan
alat kesehatan ini untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.
Sumber : nasional.kompas.com
|
Sebuah artikel dalam
news.detik.com mengatakan bahwa Korupsi di negeri ini menjadi sistemik karena
kekuasaan yang korup absolut yang kawin dengan penegakan hukum yang sangat
lemah. Yang menyebabkan sistemik sebenarnya dimulai dari korupsi politik,
dimana proses demokrasi untuk meraih jabatan dijalani dengan nafsu kekuasaan
dan diraih dengan segala cara. Lebih jauh, partai politik juga menjadi sumber
ternak koruptor. Biaya politik yang mahal selalu berhulu dari korupsi.
Singkatnya begini lingkaran setan korupsi yang sistemik: mengumpulkan dana
politik hitam, bertarung dengan politik uang dalam demokrasi, membeli suara
melalui penyelenggara Pemilu yang korup, setelah terpilih dan menjabat berusaha
mengembalikan modal politik dengan menggerogoti APBN-APBD, anggaran dan proyek
publik dibagi kepada tim sukses, sumber daya alam dijual kepada asing dengan
suap, suap dibagi-bagi kepada birokrasi, jika tertangkap aparat penegak hukum
kasus dan vonis bisa dibeli karena penegak hukum masih korup (news.detik.com).
Pendanaan parpol yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No 2/2011
gagal mengemban misi agar menjauhkan parpol dari penggunaan pemilik uang. Kajian
KPK menunjukkan masih ada kelemahan dalam UU Parpol. Banyak politisi yang
membidik sektor strategis untuk mencari pendanaan kampanye partai politik.
Sektor strategis tersebut adalah kehutanan, energi, pertanian dan pengelolaan
haji (Kompas.com). Korupsi sistemik yang terjadi di Indonesia lebih banyak
dilakukan oleh para politisi yang menginginkan kekuasaan dalam pemerintahan. Banyak
dari politisi mempergunakan partai politik sebagai jalur mendapatkan kekuasaan
tersebut, sehingga keberadaan partai politik menyimpang dari fungsi yang
sebenarnya. Parpol yang seharusnya mampu menampung kader pemimpin, menghimpun
aspirasi rakyat dan mampu berjuang untuk mewujudkan aspirasi tersebut, justru
menjadi kendaraan menuju kekuasaan dengan korupsi sistemik sebagai bahan
bakarnya. Korupsi sistemik ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
a. adanya
kelemahan pengaturan perundang-undangan dalam soal pendanaan partai politik.
Undang-undang yang mengatur tentang parpol masih memiliki banyak kelemahaan terkait
pengaturan pendanaan, meliputi batasan sumbangan, sanksi, mekanisme pelaporan
dan batasan jumlah hingga jenis pengeluaran dana parpol. Kelemahan itu kemudian
dimanfaatkan dalam bentuk celah-celah yang belum diatur, menggelapkan dana
publik dengan memanfaatkan kelemahan sanksi.
b. kecenderungan
untuk mengarahkan keterpilihan politik atas dasar kemampuan alokatif daripada
kemampuan otoritatif alias kapasitas personal. Sistem demokrasi membuat setiap
orang yang terlibat didalamnya membawa kepentingannya masing-masing. Sehingga
dalam proses pemilihan umum yang demokrasi tidak jarang terjadi suap menyuap
demi memenangkan suara dan yang terpilih bukan orang yang mempunyai kapasitas
baik dalam memimpin.
c. Politik
uang yang menjadikan kekuasaan sebagai ajang pungutan dan pengurasan.
d. Hubungan
pengusaha dan politisi. Politisi membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk
kampanye dan memenangkan parpol mereka. politisi membangun jaringan untuk
berhubungan baik dengan pengusaha sehingga pengusaha mampu membiayai dana
kampanye yang dapat berujung pada politik uang.
e. Berkembangnya
pragmatisme politik. Itulah beberapa hal yang menyebabkan terjadinya korupsi sistemik.
B. Teori Sosiologi yang Bersangkutan
Sebagai
perbuatan yang menyimpang dan sudah menjadi penyakit sosial dalam masyarakat,
kasus korupsi dapat dikaji dengan teori Sosiologi. Untuk mengkaji permasalahan
korupsi, maka digunakan teori sosiologi untuk membahasnya. Teori tersebut
adalah teori struktural fungsional milik Talcot Parson. Menurut Parson
ada empat fungsi penting yang mutlak dibutuhkan bagi semua sistem sosial,
meliputi adaptasi, pencapaian tujuan atau goal attainment, integrasi, dan
Latensi yang terkenal dengan sebutan AGIL. Adaptasi berupa fungsi yang amat
penting disini, sistem harus dapat beradaptasi dengan cara menanggulangi situasi
eksternal yang gawat, dan sistem harus bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan
juga dapat menyesuaikan lingkungan untuk kebutuhannnya. Goal attainment merupakan pencapaian tujuan sangat penting, dimana
sistem harus bisa mendefinisikan dan mencapai tujuan utamanya. Integrasi
artinya sebuah sistem harus mampu mengatur dan menjaga antar hubungan
bagian-bagian yang menjadi komponennya, selain itu mengatur dan mengelola
ketiga fungsi (AGL). Latensi berarti sistem harus mampu berfungsi sebagai
pemelihara pola, sebuah system harus memelihara dan memperbaiki motivasi
pola-pola individu dan kultural.
Korupsi sistemik merupakan kesalahan
fungsi yang terjadi dalam sistem pemerintahan. Pemerintahan yang seharusnya
mampu mengayomi rakyat, namun justru menjadi gagal karena melakukan kasus
korupsi, seperti yang terjadi pada gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Korupsi
dalam politik pemerintahan berarti belum mampu beradaptasi dengan sistem
pemerintahan yang baik, sehingga tujuan, integrasi dan latensi dalam
pemerintahan tidak berjalan dengan baik. Namun, AGIL juga terdapat dalam korupsi
sistemik itu sendiri, dimana terdapat adaptasi, tujuan, integrasi dan latensi
dalam korupsi yang sudah tersistem. Suatu adaptasi korupsi biasanya sudah
terjadi dari partai politik itu sendiri, seperti pada kerjasama antara parpol
dan pengusaha yang menyebabkan adanya politik uang. Tujuan dari korupsi itu
sendiri adalah untuk mendapatkan kekuasaan dengan mudah, sehingga terbentuk
integrasi antara anggota partai untuk melakukan korupsi dan pada akhirnya
korupsi menjadi latensi pada partai politik dan di tubuh pemerintahan.
C. Catatan Akhir
Melihat realita korupsi sistemik
tersebut perlu adanya revolusi pada politik yang digunakan pada sistem
pemerintahan. Revolusi tersebut perlu dilakukan dari akarnya yaitu partai
politik. Partai politik banyak melahirkan pemimpin-pemimpin negara yang baik, namun
berada pada langkah yang salah. Kesalahan langkah ini terdapat pada korupsi
sistemik yang akhirnya menjerumuskan pemimpin pada penjara. Parpol perlu
membina kadernya dengan baik. Sehingga parpol dapat melahirkan pemimpin yang
anti korupsi dan mampu memberantas koruptor-koruptor kelas kakap yang ada di
pemerintahan. Selain itu diperlukan keberanian pada badan hukum yang menangani
koruptor khususnya Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK) untuk memiskinkan
koruptor dan dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Revolusi politik dapat pula
dilakukan dengan penghapusan dinasti politik yang ada pada tubuh pemerintahan. Suatu
dinasti politik memperlihatkan adanya nepotisme yang rentan dengan korupsi.
Sehingga dinasti kekeluargaan dalam politik lebih baik dihapuskan dan kembali
pada asas demokrasi, dimana pemimpin dipilih oleh rakyat, dari rakyat dan untuk
rakyat. Pelaksanaan demokrasi harus didasarkan pada jujur dan adil, dimana menuju
kepemimpinan harus membawa kepentingan umum dan tidak mementingkan kepentingan
sendiri maupun kelompok.
Kesadaran demokrasi juga mendorong
adanya pendidikan politik dan pendidikan anti korupsi yang dapat diterapakan
pada lembaga pendidikan formal dari tingkat dasar. Generasi masa depan harus
dibiasakan dengan kegiatan-kegiatan positif anti korupsi yang dapat membentuk
karakter baik bagi pemimpin di masa depan. Hal kecil yang mudah diterapkan pada
anak-anak adalah berkata jujur yang dapat diterapkan dimana saja dan kapan
saja.
Komentar
Posting Komentar